log2026

Written by Super User on . Hits: 82

Giat Apel Senin Pagi PA Buntok, Pembina Tekankan Urgensi Persiapkan Laporan ZI | (27/10/2025)

Screenshot 2025 11 03 114741

Buntok, 27 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Buntok kembali melaksanakan apel Senin pagi di halaman kantor, yang diikuti oleh seluruh aparatur peradilan dengan penuh khidmat. Bertindak sebagai pembina apel, Hakim PA Buntok Bapak Risky Fajar Sani, S.H., menyampaikan amanat penting terkait agenda akhir tahun dan penguatan integritas lembaga.

Dalam arahannya, Hakim PA Buntok menekankan urgensi mempersiapkan laporan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mengingat tahun anggaran 2025 segera berakhir, seluruh unit kerja diimbau untuk segera menyelesaikan dokumen pendukung dan eviden yang diperlukan.

Screenshot 2025 11 03 114747

“Kita sudah memasuki triwulan terakhir. Ini saatnya kita fokus menyusun laporan ZI dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada yang tertinggal atau terlewat,” tegas beliau.

Lebih lanjut, Bapak Risky Fajar Sani, S.H., juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun aparatur Pengadilan Agama Buntok yang tersandung kasus korupsi atau pelanggaran etik.

“Integritas adalah harga mati. Jangan sampai ada di antara kita yang mencoreng nama baik institusi. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan bekerja jujur, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Apel ditutup dengan doa bersama dan komitmen seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja serta menjaga marwah lembaga peradilan agama di wilayah Buntok.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .