log2026

Written by Super User on . Hits: 103

Sekretaris Pengadilan Agama Buntok Ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penjelasan Teknis Pagu Alokasi Anggaran TA 2026 serta Peluncuran Aplikasi BATARA | (17/10/2025)

Screenshot 2025 10 20 113402

Buntok, 17 Oktober 2025 — Sekretaris Pengadilan Agama Buntok mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penjelasan Teknis Pagu Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2026 serta Peluncuran Aplikasi BATARA yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh para sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Screenshot 2025 10 20 113453

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait penyusunan dan pelaksanaan pagu alokasi anggaran TA 2026, serta memperkenalkan aplikasi BATARA (Budgeting and Planning Application for Transparency, Accuracy, and Resource Alignment) Aplikasi ini merupakan platform digital terintegrasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi anggaran yang lebih transparan, akurat, dan efisien.

Sekretaris PA Buntok menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transformasi digital di bidang administrasi peradilan.

Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Buntok diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan anggaran, serta memperkuat sinergi antar satuan kerja dalam mendukung visi Mahkamah Agung menuju peradilan modern berbasis teknologi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .