log2026

Written by Super User on . Hits: 266

Seluruh Perkara E-Court, Pengembalian Sisa Panjar di PA Buntok Kini Lewat CMS Tanpa Proses Manual | (16/10/2025)

Screenshot 2025 10 20 113258

Sejak tahun 2023, Pengadilan Agama Buntok telah memberlakukan Cash Management System (CMS) dalam pengelolaan keuangan perkara. Hingga saat ini, seiring dengan seluruh perkara yang diterima melalui aplikasi e-Court (100%), PA Buntok mulai sepenuhnya meninggalkan sistem manual dan beralih ke CMS untuk proses pengembalian sisa panjar biaya perkara.

Penerapan CMS ini sejalan dengan digitalisasi proses peradilan, di mana perkara yang diputus secara elektronik memungkinkan para pihak untuk tidak perlu datang langsung ke kantor Pengadilan. Setelah perkara diputus dan dilakukan perhitungan akhir, apabila terdapat sisa panjar biaya perkara, pengembalian dilakukan langsung melalui CMS ke rekening pihak berperkara.

Dengan sistem Cash Management System (CMS) ini, PA Buntok bukan saja hanya menawarkan inovasi donlowd salinan putusan secara online, tetapi juga menerapkan pengembalian sisa panjar perkara melalui transfer bank, tanpa tatap muka dan tanpa proses manual. Para pihak cukup berada di rumah, sementara pengembalian sisa panjar akan langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan melalui CMS BRI.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Buntok dalam mendukung program Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi, yang menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .