log2026

Written by Super User on . Hits: 115

Sekretaris dan Operator PA Buntok ikuti Konsolidasi Laporan MA Triwulan III Tahun 2025 secara Daring (09/10/2025)

 bb 

Buntok, 9 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Buntok turut berpartisipasi dalam kegiatan Konsolidasi Laporan Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh Sekretaris PA Buntok, Ibu Murniwati R. Saputra, S.H., serta Operator.

Konsolidasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dan akurasi pelaporan kinerja satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya dalam aspek administrasi, keuangan, dan pelaksanaan anggaran. Dalam kegiatan tersebut, Badan Urusan Administrasi menyampaikan evaluasi capaian kinerja triwulan III, serta memberikan arahan teknis terkait penyusunan laporan akhir tahun dan persiapan menghadapi audit internal.

Kegiatan ini sangat penting dalam menjaga kualitas pelaporan dan akuntabilitas lembaga. berkomitmen PA Buntok untuk terus meningkatkan ketertiban administrasi dan transparansi pelaksanaan anggaran, sesuai dengan arahan Mahkamah Agung.

Dengan mengikuti konsolidasi ini, PA Buntok berharap dapat terus memperkuat sinergi antar satuan kerja dan mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .