log2026

Written by Super User on . Hits: 131

Inovasi-Inovasi Kecil Oleh PA Buntok, Namun Berdampak Besar Dalam Pelayanan Ke Masyarakat | (09/10/2025)

Screenshot 2025 10 10 143230

Setelah diberlakukan beberapa waktu yang lalu, brosur pengambilan produk Pengadilan Agama Buntok terbukti sangat efektif. Efektivitas inovasi ini juga terlihat dari data pengambilan produk, di mana jumlah pihak yang masih datang ke kantor untuk mengambil Akta Cerai maupun Salinan putusan secara manual jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang menggunakan layanan pengambilan secara elektronik melalui brosur ini.

Dalam implementasinya, setelah perkara diputus, petugas akan memberikan brosur pengambilan produk beserta petunjuk penggunaannya kepada para pihak, kalaupun masih ada pihak yang merasa bingung atau mengalami kendala, petugas Pengadilan Agama Buntok siap memberikan pelayanan dan panduan secara daring melalui nomor layanan informasi yang tersedia.

Screenshot 2025 10 10 143449

Menariknya, masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital pun dapat mengikuti panduan dalam brosur ini dengan mudah, karena setiap langkah dijelaskan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Tanpa adanya petunjuk tertulis berupa brosur, dan hanya disampaikan secara lisan, para pihak berpotensi mengalami kebingungan dalam memahami tata cara pengambilan produk secara elektronik. Ungkap Yoga Triwobowo, S.H. Petugas Produk Pengadilan.

Dengan adanya brosur ini, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke kantor PA Buntok cukup download dari rumah bisa lebih hemat waktu dan biaya.

#humasmahkamahagung
#ditjenbadilagmari
#ptapalangkaraya

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .