log2026

Written by Super User on . Hits: 121

Hakim Mediator PA Buntok Ikuti Bimtek “Beyond The Words: Strategi Psikologis Untuk Resolusi Konflik” | (03/10/2025)

Screenshot 2025 10 07 084108

Buntok, Jum’at 03 Oktober 2025, dalam rangka memperkuat pemahaman mediator mengenai dimensi
psikologis dalam penyelesaian sengketa, melatih teknik komunikasi efektif, serta mengembangkan strategi negosiasi berbasis psikologi, Hakim Pengadilan Agama Buntok Adi Martha Putera, S.H.I. (Ketua), Risky Fajar Sani, S.H. (Hakim) dan Akhmad Fandik, S.H. (Hakim) ikuti Bimtek secara daring berjudul “Beyond the Words: Strategi Psikologis untuk Resolusi Konflik”, dengan narasumber utama Cuk Dimas Sunandar, M.Psi., Psikolog (Koordinator Wilayah DKI Jakarta Ikatan Asesor SDM Aparatur).

Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI ini juga diisi dengan pemaparan Best Practice oleh mediator berprestasi
Hakim dan Mediator Non Hakim (Internal
maupun Eksternal) yakni ;

1. Drs. Uman, M.Sy. (Hakim Pengadilan Agama Bandung/Mediator Internal)
2. Drs. Muchammadun (Hakim Pengadilan Agama Sumber/Mediator Internal)
3. Sutaji, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Surabaya/Mediator Internal)
4. Drs. Anwar, S.H., M.H.E.S. (Mediator Eksternal Pengadilan Agama Jember)
5. Rini Astutik, S.HI., M.H. (Mediator Eksternal Pengadilan Agama Sidoarjo)

Salah satu sesi menarik dalam kegiatan ini adalah sharing pengalaman dari para mediator internal maupun eksternal. Mereka menyampaikan berbagai trik sukses berdasarkan pengalaman langsung di lapangan, seperti cara membangun kepercayaan para pihak, mengelola emosi, hingga menciptakan suasana dialog yang kondusif.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .