log2026

Written by Super User on . Hits: 122

Sekretaris PA Buntok Serahkan Kembali Mobil Dinas Milik Pemda Kabupaten Barito Selatan | (02/10/2025)

Screenshot 2025 10 03 080602

Buntok, 2 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Buntok secara resmi mengembalikan satu unit mobil dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan pada Rabu, 2 Oktober 2025. Proses serah terima dilakukan langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Buntok, Murniwati R. Saputra, S.H., kepada Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Selatan , Bapak H. Ahmad Akmal Husaen, SSTP., M.A., di kantor BPKAD.

Mobil dinas jenis Toyota Kijang Inova V Tahun 2012 tersebut sebelumnya dipinjamkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pengadilan Agama Buntok untuk mendukung kelancaran operasional pelayanan peradilan. Setelah masa pemanfaatan selesai, kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik dan layak pakai.

Serah terima ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara Pengadilan Agama Buntok dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk mendukung operasional pelayanan public.
Kegiatan serah terima berlangsung dengan lancar dan disaksikan oleh perwakilan dari kedua instansi.

Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas tertib administrasi dan komitmen Pengadilan Agama Buntok dalam menjaga aset daerah selama masa peminjaman.
Dengan pengembalian ini, diharapkan sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah terus terjalin dalam semangat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .