log2026

Written by Super User on . Hits: 149

Ketua PA Buntok Hadiri Rapat Koordinasi PTA Palangka Raya Bersama Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah | (15/09/2025)

Screenshot 2025 09 17 090612

Buntok, 15 September 2025 — Ketua Pengadilan Agama Buntok turut serta dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bersama jajaran Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaboratif dan komitmen terhadap peningkatan kualitas peradilan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya, para Hakim Tinggi, Ketua PA se-Kalimantan Tengah, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda (Panmud), para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Panitera Pengganti (PP) PTA. Kehadiran para pimpinan dan pejabat struktural ini mencerminkan keseriusan dalam menyelaraskan arah kebijakan dan pelaksanaan tugas peradilan di wilayah Kalimantan Tengah.

Screenshot 2025 09 17 110432

Dalam agenda rapat, dibahas sejumlah hal strategis, antara lain:

• 📌 Pembinaan teknis dan administrasi peradilan untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan standar Mahkamah Agung.

• 🎯 Penyelarasan target kinerja triwulan berjalan, sebagai bagian dari evaluasi dan pemantapan capaian institusi.

• 🚀 Percepatan program prioritas Mahkamah Agung, termasuk digitalisasi layanan, peningkatan transparansi, dan efisiensi proses peradilan.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .