log2026

Written by Super User on . Hits: 103

Tim Pengendali Gratifikasi Pengadilan Agama Buntok Sosialisasi Anti Gratifikasi Kepada Seluruh Aparatur | (11/09/2025)

Screenshot 2025 09 12 092620

Buntok, 11 September 2025 — Pengadilan Agama Buntok kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas melalui kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi yang dilaksanakan oleh Area V Zona Integritas. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Unit Pengendali Gratifikasi PA Buntok, Risky Fajar Sani, S.H., yang memberikan arahan mengenai pentingnya pemahaman terhadap gratifikasi dan dampaknya terhadap integritas lembaga. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan:
“Sosialisasi ini adalah langkah nyata untuk memperkuat kesadaran seluruh pegawai terhadap bahaya gratifikasi dan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan.”
Materi sosialisasi mencakup:
• Definisi dan bentuk-bentuk gratifikasi
• Mekanisme pelaporan gratifikasi
• Sanksi hukum terkait pelanggaran
• Studi kasus dan simulasi situasi kerja
Seluruh aparatur Pengadilan Agama Buntok mengikuti kegiatan ini dengan antusias, menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik koruptif dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan profesional.
Kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi internal Area V, yang bertanggung jawab atas penguatan pengawasan, untuk memastikan seluruh indikator pembangunan Zona Integritas terpenuhi secara optimal.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .