log2026

Written by Super User on . Hits: 118

Pengadilan Agama Buntok Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2025 | (11/09/2025)

Screenshot 2025 09 12 092257

Buntok, 11 September 2025 — Pengadilan Agama Buntok melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) kinerja pegawai untuk bulan Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang dihadiri oleh seluruh aparatur, mulai dari pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga staf PPPK.

Rapat bulanan Pengadilan Agama Buntok dibuka oleh Sekretaris, Bapak Abdul Wahid, S.H., yang menyampaikan agenda evaluasi sebagai bagian dari komitmen peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Setelah itu, Ketua Pengadilan Agama Buntok, Bapak Adi Martha Putera, S.H.I., menyampaikan bahwa rapor kinerja triwulan saat ini berada di peringkat 35 Nasional. Beliau menekankan agar capaian ini dipertahankan dan, jika memungkinkan, ditingkatkan lagi melalui kerja sama dan semangat kolektif seluruh pegawai.

Screenshot 2025 09 12 092304

Agenda rapat mencakup:

• Pemaparan capaian kinerja masing-masing bagian (kepaniteraan dan kesekretariatan)
• Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
• Identifikasi kendala teknis maupun administratif
• Rekomendasi perbaikan untuk bulan berikutnya

Selain itu, rapat juga menjadi forum terbuka bagi pegawai untuk menyampaikan masukan, ide, dan inovasi terkait peningkatan efisiensi kerja serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan monev ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Buntok dalam mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .