log2026

Written by Super User on . Hits: 109

Briefing Kamis Pagi PTSP PA Buntok: Panitera PA Buntok Tekankan Budaya 5S (Lima S) | (11/09/2025)

Screenshot 2025 09 12 091930

Buntok | 11 September 2025. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja aparatur peradilan. Kepaniteraan Pengadilan Agama Buntok melaksanakan Briefing Kamis Pagi bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Briefing dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Buntok Bapak Muhammad Najmuddin, S.Ag., serta diikuti oleh seluruh jajaran kepaniteraan termasuk Panitera Muda, Juru Sita, Panitera Pengganti (PP) dan petugas PTSP.

Panitera memberikan arahan kepada seluruh petugas PTSP untuk selalu mengutamakan budaya 5S (Lima S) yang terdiri dari Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. “Budaya 5S bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan dari etika kerja dan sikap profesional aparatur peradilan. Ini harus menjadi bagian dari keseharian kita dalam memberikan pelayanan,” ujar Panitera.

Screenshot 2025 09 12 092129

Selain itu, Bapak Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang diperbantukan ke Pengadilan Agama Buntok, Bapak Asmuni, S.Ag. juga ikut memberikan arahannya. Beliau menekankan kepada rekan rekan Panitera dan Panitera Muda yang bertugas menjadi Panitera Pengganti pada persidangan untuk saling kerja sama dengan Petugas PTSP khususnya dalam pelayanan penyelesaian perkara.

Dengan briefing ini, diharapkan seluruh aparatur kepaniteraan semakin memahami pentingnya budaya kerja positif dan menerapkannya secara konsisten dalam setiap aktivitas pelayanan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .