log2026

Written by Super User on . Hits: 112

PA Buntok dan Dukcapil Laksanakan Verifikasi Berkas Itsbat Nikah di Desa Batampang | (08/09/2025)

Screenshot 2025 09 09 143609

Buntok, Senin, 08 September 2025- Pengadilan Agama Buntok dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan mengadakan kegiatan verifikasi data isbat nikah di Desa Batampang Kecamatan Dusun Hilir, ,Kabupaten Barito Selatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.

Screenshot 2025 09 09 143618

Proses verifikasi dilakukan dengan ketat dan detail, di mana petugas dari PA Buntok yang terdiri dari Danu Aprilianto, S.H.I.M.H. (Panmud Hukum), Fuad Syaikhani, S,H.I dan Muhammad Sumarna, S.Pd.I beserta petugas Disdukcapil menggali data-data perkawinan yang berkaitan dengan terpenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan berdasarkan syari'at Islam, tidak terindikasi penyelundupan hukum, status masing-masing pasangan benar dalam keadaan perjaka/perawan serta tidak ada unsur larangan perkawinan. Pengecekan bersama oleh dua instansi sehingga data Para Pemohon dapat diketahui lebih akurat.

Dari hasil proses verifikasi yang dinyatakan lolos sebanyak 7 perkara.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .