log2026

Written by Super User on . Hits: 125

Mendekatkan Layanan Peradilan: PA Buntok Laksanakan Sidang Keliling di Desa Teluk Timbau (27/08/2025)

Screenshot 2025 09 08 154306

Buntok, 27 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Buntok kembali melaksanakan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Sidang keliling merupakan program rutin Pengadilan Agama Buntok yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu lebih banyak untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Buntok.

Screenshot 2025 09 08 154314

Pada sidang keliling kali ini, PA Buntok menangani sejumlah 17 perkara isbat nikah, yaitu penetapan sahnya pernikahan agar tercatat secara resmi di lembaga negara. Dengan adanya penetapan isbat nikah, pasangan yang pernikahannya belum tercatat resmi dapat memperoleh buku nikah dari KUA. Hal ini akan berdampak pada kepastian hukum dalam berbagai aspek, seperti pengurusan akta kelahiran anak, administrasi kependudukan, serta perlindungan hak-hak keluarga.

Masyarakat setempat menyambut baik kehadiran Pengadilan Agama Buntok, karena dapat langsung memperoleh layanan tanpa harus bepergian jauh ke pusat kota. Melalui sidang keliling ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh kepastian hukum serta merasakan kehadiran negara melalui pelayanan peradilan yang merata hingga ke pelosok desa.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .