log2026

Written by Super User on . Hits: 128

Rapat Kesekretariatan Pengadilan Agama Buntok Bahas Strategi Pembagian Tugas | (25/08/2025)

Screenshot 2025 08 28 093223 Copy

Buntok, 25 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Buntok menggelar rapat kesekretariatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Buntok Bapak Abdul Wahid, S.H., dalam rangka optimalisasi kinerja dan pembagian tugas di lingkungan kesekretariatan. Rapat berlangsung di ruang Media Center dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan fungsipnal, staf serta PPPK kesekretariatan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Pengadilan menekankan pentingnya sinergi antar bagian serta kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai. “Pembagian kerja yang terstruktur bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bentuk komitmen kita terhadap pelayanan publik yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Screenshot 2025 08 28 093232 Copy

📌 Agenda utama rapat meliputi:

• Evaluasi pelaksanaan tugas di bulan sebelumnya
• Penyesuaian beban kerja berdasarkan kebutuhan aktual
• Penguatan koordinasi antar subbagian

Rapat juga menjadi forum terbuka bagi peserta untuk menyampaikan masukan terkait hambatan kerja dan usulan perbaikan sistem koordinasi. Beberapa poin tindak lanjut telah disepakati, termasuk penyusunan ulang jadwal kerja mingguan dan pembentukan tim kecil untuk monitoring pelaksanaan tugas.

Dengan semangat kebersamaan, rapat ditutup dengan harapan agar seluruh jajaran kesekretariatan dapat menjalankan tugas dengan lebih terarah, efisien, dan selaras dengan visi Pengadilan Agama Buntok.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .