log2026

Written by Super User on . Hits: 93

Pengadilan Agama Buntok Ikuti Zoom Meeting Pembinaan dan Percepatan Penyelesaian Perkara Bersama PTA Palangka Raya | (13/08/2025)

Screenshot 2025 08 13 150725

Buntok, 13 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Buntok turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Zoom Meeting bertema Pembinaan dan Percepatan Penyelesaian Perkara, yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah yurisdiksi PTA Palangka Raya.

Zoom Meeting ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Dalam arahannya, Ketua PTA Palangka Raya menekankan pentingnya akselerasi proses penanganan perkara, peningkatan kualitas putusan, serta tertib administrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik.


Pengadilan Agama Buntok, yang diwakili oleh unsur pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan, mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Forum ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif, di mana berbagai tantangan dan solusi praktis dibahas secara terbuka demi peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2025 08 13 at 11.50.13

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .