log2026

Written by Super User on . Hits: 149

Pengadilan Agama Buntok Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Zona Integritas | (28/07/2025)

Screenshot 2025 08 01 081816

Buntok, 28 Juli 2025. Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Buntok menyelenggarakan rapat pembentukan Tim Zona Integritas (ZI) bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Buntok.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pengadilan Agama Buntok, Bapak Adi Martha Putera, S.H.I., dan dihadiri oleh jajaran hakim, Panitera, sekretaris dan para Koordinator Area ZI di lingkungan Pengadilan Agama Buntok.


Dalam sambutannya, Ketua PA Buntok menyampaikan pentingnya implementasi zona integritas sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. “Pembentukan tim ini adalah langkah awal untuk memastikan seluruh unit kerja memiliki komitmen yang sama terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi,” ujarnya.


Rapat juga menghasilkan kesepakatan diantaranya Penetapan struktur Tim ZI berdasarkan enam area perubahan, Penyusunan rencana aksi pembangunan ZI, Komitmen bersama untuk mendukung WBK serta nama-nama yang akan tergabung dalam Tim Zona Integritas, terdiri dari perwakilan setiap unit kerja, yang akan bertugas menyusun rencana aksi dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan ZI di lingkungan Pengadilan Agama Buntok.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, PA Buntok menargetkan dapat mewujudkan Zona Integritas secara berkelanjutan demi pelayanan peradilan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .