log2026

Written by Super User on . Hits: 105

PA Buntok Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Secara Daring | (25/07/2025)

Screenshot 2025 07 28 134858

Buntok, 25 Juli 2025 — Tenaga teknis Pengadilan Agama Buntok turut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan bimtek nasional yang difokuskan pada Zona XIII, meliputi wilayah kerja PTA Pontianak dan PTA Palangka Raya, serta seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di bawahnya.

Screenshot 2025 07 28 134932

Kegiatan kali ini mengambil tema : “Komuniksi Terhadap Kaum Rentan”. Dan yang menjadi narasumber Dr. Hj. Fitri Sukmawati, M.Psi yang merupakan Psikolog dan Dosen Prodi Psikologi Islam IAIN Pontianak. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen PTA Pontianak dan PTA Palangka Raya dalam membangun peradilan agama yang inklusif, profesional, dan berintegritas. Dengan partisipasi aktif seluruh pengadilan agama di Zona XIII, diharapkan pelayanan hukum terhadap kaum rentan semakin optimal dan berdaya guna.

Dengan partisipasi aktif dalam bimtek ini, diharapkan tenaga teknis PA Buntok semakin siap menghadapi tantangan pelayanan hukum bagi kaum rentan, serta mampu mewujudkan peradilan agama yang unggul dan berintegritas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .