log2026

Written by Super User on . Hits: 107

Ketua PA Buntok Adakah Rapat Bahas Format Berita Acara Sidang (BAS) Harus Seragam | (17/07/2025)

Screenshot 2025 07 22 081504

Kamis, 17 Juli 2025 Para Hakim dan tenaga teknis Pengadilan Agama Buntok mengadakan rapat sekaligus DDTK penyeragaman format BAS pada aplikasi APS Badilag. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center.

Penyeragaman format BAS dilakukan kembali karena dalam pelaksanaannya masing-masing Hakim selama ini berbeda-beda sehingga dapat menghambat penyelesaian BAS.

Rapat kali ini dipandu oleh Risky Fajar Sani, S.H. (Hakim). yang telah mempersiapkan beberapa format BAS dengan memperbandingkan beberapa format BAS, baik yang berasal dari Badilag, PA Buntok maupun format dari PA lain yang dianggap cukup representative.

Penyeragaman format BAS antara lain :
- Penyeragaman format BAS untuk Sidang I (Penggugat hadir/tidak hadir dan Tergugat hadir/tidak hadir), Sidang putus, Sidang Putus tanpa/diluar hadirnya Tergugat;
- Penyeragaman redaksi pada bagian awal BAS;
- Penyeragaman redaksi susunan persidangan;
- Penyeragaman susunan dan redaksi pertanyaan Majelis terhadap Saksi;

Diakhir rapat, Ketua PA Buntok Adi Martha Putera, S.H.I. menyampaikan setelah hasil kesepakatan para Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti dalam penyeragaman format BAS tercapai, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, ungkapnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .