log2026

Written by Super User on . Hits: 177

“Mudah dan Efisien”, PA Buntok Lakukan Penyerahan Perdana Akta Cerai Elektronik | (17/07/2025)

Screenshot 2025 07 17 134329

Buntok, 17 Juli 2025 – Pengadilan Agama Buntok resmi menyerahkan Akta Cerai Elektronik (EAC) kepada para pihak pencari keadilan pada hari ini, Kamis, 17 Juli 2025, sebagai bagian dari inovasi layanan berbasis digital di lingkungan peradilan agama.

Penyerahan akta cerai elektronik dilakukan langsung oleh Petugas Penyerahan Produk Pengadilan, Yoga Triwibowo, S.H. di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Akta cerai elektronik tersebut diterbitkan melalui aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang bisa diakses melalui eac.mahkamahagung.go.id

Penerima akta cerai elektronik juga menyambut baik layanan ini. Salah satu pihak, menyatakan bahwa layanan ini sangat membantu dan efisien, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pengadilan, karena pihak tidak harus datang langsung ke Pengadilan, cukup mendownload dari perangkat elektronik yang tersedia di rumah.

Dengan implementasi akta cerai elektronik, Pengadilan Agama Buntok menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan modernisasi peradilan di Indonesia.

#elektronik #akta #cerai #eac #humasmahkamahagung #ditjenbadilag #ptapalangkaraya #pabuntok

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .