log2026

Written by Super User on . Hits: 160

Pengadilan Agama Buntok Ikuti Rapat Koordinasi Coretax dan Aplikasi Gaji Web | (15/07/2025)

Screenshot 2025 07 16 100849

Buntok, 15 Juli 2025 | Dalam rangka memperkuat pelaksanaan perpajakan berbasis digital serta meminimalisasi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aspek pajak, Pengadilan Agama Buntok mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Coretax dan Aplikasi Gaji Web pada Selasa, 15 Juli 2025. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan dihadiri oleh para Pengelola Keuangan yang secara langsung menangani proses perpajakan di lingkungan satuan kerja.

WhatsApp Image 2025 07 16 at 10.11.17

Tujuan Rapat Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis dan administratif terkait penggunaan aplikasi Coretax dan Aplikasi Gaji Web, serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan dan pelaporan pajak agar lebih akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, diharapkan sistem ini mampu membantu institusi dalam menutup celah potensi temuan oleh BPK yang seringkali disebabkan oleh kesalahan input atau kurangnya pemahaman prosedural.

Dengan rapat ini, Pengadilan Agama Buntok menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berbasis teknologi digital guna meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .