log2026

Written by Super User on . Hits: 171

[Giat Apel Pagi PA Buntok] Pembina Tegaskan Pentingnya Perma No 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin | (14/07/2025)

Screenshot 2025 07 15 083338

Senin, 14 Juli 2025 - Pengadilan Agama Buntok melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor yang dipimpin langsung oleh Bapak Akhmad Fandik, S.H., selaku Hakim PA Buntok .Dalam amanatnya, Bapak Akhmad Fandik menekankan pentingnya penerapan (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dimana persyaratan dalam permohonan Dispensasi Kawin benar-benar harus diperhatikan mulai dari Surat Permohonan, Dokumen Identitas (Fc KTP, Akta, dan Dokumen lain seperti status pendidikan calon mempelai), Surat Keterangan sehat dari Puskesmas atau psikolog dan Bukti pendukung lainnya. Hal tersebut sangat penting guna menjalankan tujuan dari Dispensasi kawin antara lain Memastikan kepentingan terbaik bagi anak, Menjaga hak hidup dan tumbuh kembang anak, Menghindari diskriminasi dan kesetaraan gender, Memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

WhatsApp Image 2025 07 15 at 08.32.02

Selanjutnya Bapak Akhmad Fandik mengutip sebuah kutipan dari Buku yang berjudul “Atomic Habits” karya James Clear yang membahas pentingnya melakukan hal-hal kecil secara konsisten untuk mencapai perubahan besar dalam hidup. Dalam hal ini menekankan kepada seluruh pegawai PA Buntok agar melakukan kebiasaan kecil yang dilakukan setiap hari, meskipun terlihat remeh, namun dapat menghasilkan dampak yang signifikan dalam jangka panjang khususnya bagi kemajuan Pengadilan Agama Buntok.

#apel #pagi #jamesclear #humasmahkamahagung #ditjenbadilag #ptapalangkaraya #pabuntok

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .