log2026

Written by Super User on . Hits: 144

Pegawai PA Buntok Tetap Lakukan Sidang Keliling Meski Medan Berat Menghadang | (10/07/2025)

Screenshot 2025 07 11 093718

Buntok, 10 Juli 2025 — Pengadilan Buntok kembali melaksanakan sidang keliling di Kantor Desa Malitin, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, sebagai bagian dari komitmen pelayanan hukum bagi masyarakat terpencil. Meski harus menempuh medan yang berat, Tim tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.

Sidang digelar di Kantor Desa Kantor Desa Malitin ini Tim berjumlah tujuh (7) orang dan dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Agama Buntok Bapak Adi Martha Putera, S.H.I.

WhatsApp Image 2025 07 11 at 07.09.35

Meski penuh tantangan karena jalur darat berupa jalan tanah berbukit yang berdebu, licin dan berlubang serta dalam perjalanan mobil yang digunakan sempat mengalami kerusak, namun Tim tetap terus melanjutkan perjalanan dan sidang keliling berhasil menyidangkan 7 perkara itsbat nikah. Kehadiran tim disambut antusias oleh warga yang telah menunggu sejak pagi. Kegiatan ini membuktikan bahwa akses keadilan tetap bisa dijangkau, bahkan di pelosok dengan medan paling berat.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, yang bertujuan memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke pelosok negeri. Meski medan berat menghadang, Pengadilan Agama Buntok membuktikan bahwa keadilan tidak mengenal batas geografis.

#sidang #keliling #malitin #buntok #humasmahkamahagung #ditjenbadilag #ptapalangkaraya #pabuntok

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .