log2026

Written by Super User on . Hits: 156

Optimalkan Kenyamanan Pengunjung, PA Buntok Pasang Perangkat Pendingin Udara di Ruang PTSP | (08/07/2025)

Screenshot 2025 07 09 083519

Buntok, 8 Juli 2025 — Dalam upaya menghadirkan layanan publik yang lebih nyaman dan humanis, Pengadilan Agama Buntok menambahkan kipas angin di ruang pelayanan yang sebelumnya telah dilengkapi dengan fasilitas pendingin udara (AC).

Screenshot 2025 07 09 084605

Penambahan kipas angin ini bertujuan untuk menjaga sirkulasi udara tetap optimal, terutama saat volume pengunjung meningkat. Meski AC telah tersedia, beberapa sudut ruang pelayanan dirasa kurang mendapat aliran udara sejuk secara merata.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen instansi dalam meningkatkan standar pelayanan publik. Pengadilan Agama Buntok ingin memastikan bahwa setiap pengunjung merasa nyaman, tidak hanya yang duduk di dekat unit AC. Pelayanan publik bukan sekadar kecepatan dan akurasi, tetapi juga soal kenyamanan dan rasa dihargai oleh negara.

#pelayanan #publik #humasmahkamahagung #ditjenbadilag #ptapalangkaraya #pabuntok #buntok

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .