log2026

Written by Super User on . Hits: 89

PA Buntok Gelar Rapat Bulanan, Fokus pada Reaktivasi Koperasi | (03/07/2025)

Screenshot 2025 07 07 092847

WhatsApp Image 2025 07 07 at 09.30.29

Buntok, 3 Juli 2025 - Pengadilan Agama (PA) Buntok menggelar rapat bulanan di ruang rapat kantor PA Buntok pada hari ini, Kamis (3/7/2025). Rapat ini dipimpin oleh Bapak Adi Martha Putra, S.H.I., Ketua Pengadilan Agama Buntok, dan dihadiri oleh seluruh staff dan pegawai PA Buntok.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai pentingnya mengaktifkan kembali koperasi PA Buntok. Bapak Adi Martha Putra menekankan bahwa koperasi ini dapat menjadi sarana silahturahmi dan kesejahteraan bagi seluruh pegawai dan staff. Beliau juga mengajak para pegawai yang belum menjadi anggota koperasi untuk segera bergabung.

"Koperasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi kita semua, baik dari sisi ekonomi maupun silahturahmi. Mari kita manfaatkan koperasi ini sebaik mungkin untuk kemajuan bersama," ujar Bapak Adi Martha Putra.

Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh pegawai dalam mengaktifkan kembali koperasi PA Buntok, sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh anggota. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan juga dapat mempererat hubungan antar pegawai dan staff PA Buntok.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .