Petugas Pengadilan Agama Buntok Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Elektronik Akta Cerai (EAC) | (01/07/2025
Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Buntok, para pegawai PA Buntok yang terdiri dari Panitera PA Buntok Muhammad Najmuddin S.Ag, Panitera Muda Hukum PA Buntok Danu Aprilianto S.H.I., M.H., Petugas Meja Penyerahan Produk PA Buntok Yoga Triwibowo S.H., dan Petugas Meja Pendaftaran dan Informasi Fuad Syaikhani S.H.I. mengikuti kegiatan zoom meeting dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI terkait sosialisasi pelaksanaan penerbitan salinan putusan dan akta cerai di lingkungan peradilan agama secara elektronik (EAC) sebagai inovasi terbaru dalam pelayanan publik peradilan agama.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sutarno, S.I.P., M.M. dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami cara penggunaan aplikasi serta manfaatnya bagi masyarakat luas. “Kami ingin semua pihak, dari petugas hingga masyarakat, memahami bahwa ini bukan hanya soal teknologi, tetapi soal pelayanan yang lebih manusiawi—cepat, mudah, dan bebas pungli,” tambahnya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa digitalisasi layanan peradilan merupakan langkah konkret menuju birokrasi yang lebih cepat, transparan, dan efisien. “Melalui EAC (Elektronik Akta Cerai), masyarakat tidak lagi perlu datang berkali-kali ke kantor pengadilan hanya untuk mengambil akta cerai. Cukup secara elektronik, dokumen tersebut dapat diakses secara sah dan aman,” ujar beliau.
Selanjutnya, Sutarno, S.I.P., M.M mengumumkan bahwa untuk setiap Akta Cerai yang terbit tertanggal 1 Juli 2025 sudah harus diterbitkan secara elektronik, lalu zoom dilanjutkan dengan pemberian petunjuk teknis mengenai pelaksanaan penerbitan Elektronik Akta Cerai (EAC) dari ahli IT Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) kepada seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia. Pemberian petunjuk teknis ini sangat bermanfaat karena dapat mengatasi kendala-kendala yang ditemui sehingga inovasi baru ini bisa langsung diimplementasikan dan membantu memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan produk pengadilan.