log2026

Written by Super User on . Hits: 133

PA Buntok dan Disdukcapil Laksanakan Verifikasi Berkas Sidang di Desa Tarusan | (26/06/2025)

Screenshot 2025 07 07 085442

Pengadilan Agama (PA) Buntok bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan mengadakan verifikasi berkas pra pelaksanaan Sidang diluar gedung Pengadilan di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

WhatsApp Image 2025 07 07 at 08.57.09

WhatsApp Image 2025 07 07 at 08.56.16

Menggunakan transportasi air Speed Boat tim menempuh perjalanan selama 2 jam dengan jarak tempuh menuju lokasi sejauh 75 km.Tim dari PA Buntok yakni Danu Aprilianto, S.H.I.,M.H (Panitera Muda Hukum), Fuad Syaikhani, S.H.I. (PPNPN) dan M. Sumarna, S.Pd.I (PPNPN).

Dalam verifikasi tersebut, tercatat 22 Kepala Keluarga (KK) mengajukan itsbat nikah, namun setelah diverifikasi dan dilakukan proses penggalian data ada 8 yang tidak lolos verifikasi disebabkan diantaranya ada pasangan yang masih terikat dengan perkawinan terdahulu.

Bapak Piamianino, S.Kom.M.M. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil menyampaikan bahwa itsbat nikah ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan dan mencari identitas melalui pencatatan perkawinan maupun kelahiran. Karena pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, tidak dapat dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan membuat akta kelahiran adalah adanya buku nikah.

Verifikasi bersama ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan mempermudah proses pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya. kegiatan ini merupakan upaya jemput bola untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .