log2026

Written by Super User on . Hits: 88

Pengadilan Agama Buntok Raih Sejumlah Penghargaan dari PTA Palangka Raya | (25/06/2025)

Screenshot 2025 07 07 075557Pengadilan Agama Buntok kembali meraih penghargaan atas prestasi kinerja dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya. Sebanyak 6 (enam) kategori penghargaan berhasil diraih PA. Buntok pada triwulan kedua tahun 2025 ini.

Penghargaan atau reward kepada satker yang berprestasi ini diberikan saat kegiatan Rapat Koordinasi Pada Pengadilan Agama Se Wilayah PTA Palangka Raya pada hari Rabu, (25/06/2025).

Adapun penghargaan yang diraih oleh Pengadilan Agama Buntok Triwulan II Tahun 2025 yaitu:
1. Juara 1 SIPP
2. Juara 1 Mediasi
3. Juara 2 Mediator Terbaik an. Adi Martha Putera, S.H.I.
4. Juara 3 Mediator Terbaik an. Risky Fajar Sani, S.H.
5. Juara 2 Nilai IKPA DIPA 01
6. Juara 3 E-SAKIP Komdanas Triwulan II

Sertifikat penghargaan diterima langsung oleh Ketua PA Buntok, Adi Martha Putera, S.H.I. yang menghadiri kegiatan tersebut didampingi Panitera dan Sekretaris PA Buntok.

Bapak Adi Martha Putera, S.H.I berharap dengan telah diraihnya 6 (enam) penghargaan ini menjadikan semangat dan motivasi untuk dapat meningkatkan prestasi PA Buntok dalam tingkat Provinsi maupun Nasional.

WhatsApp Image 2025 07 07 at 08.49.05

ss

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .