log2026

Written by Super User on . Hits: 106

Hakim PA Buntok Tunjukkan Performa Luar Biasa Sebagai Mediator di Semester I Tahun 2025 | (18/06/2025)

Screenshot 2025 06 19 142708

Setelah sehari sebelumnya Hakim Mediator Pengadilan Agama Buntok berhasil mendamaikan sengketa harta bersama, Rabu, 18 Juni 2025 Mediator PA Buntok Risky Fajar Sani, S.H. selama 3Ijam proses mediasi, kembali berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan cerai gugat dengan register perkara Nomor 104/Pdt.G/2025/PA.Btk.

Pasangan suami istri yang telah mengarungi bahtera rumah selama 33 tahun dan telah dikarunia 2 orang anak tersebut akhirnya sepakat berdamai dan kembali hidup rukun membina rumah tangga.

Bedasarkan data dari Kepaniteraan Muda Hukum, di semester 1 tahun 2025, dari total 12 perkara yang dimediasi, sebanyak 10 perkara berhasil di mediasi, sedangkan 2 perkara gugatan Hak Asuh anak gagal dimediasi, sehingga keberhasilan mediasi PA Buntok mencapai 83%.

Yang tak kalah impresif Hakim Mediator Risky Fajar Sani, S.H. mencatatkan keberhasilan mediasi 100% dari 5 perkara yang dimediasi olehnya.

Pengadilan Agama Buntok telah memberi perhatian penting dalam hal mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang adil, murah, dan cepat. Ungkap Ketua PA Buntok Adi Martha Putera, S.H.I.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .