log2026

Written by Super User on . Hits: 109

Mediator PA Buntok Berhasil Damaikan Sengketa Harta Bersama Ratusan Juta Rupiah | (17/06/2025)

Screenshot 2025 06 18 104644

Gembira sekaligus haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Buntok yang sangat berbeda dengan hari-hari biasanya. Bagaimana tidak, dalam proses mediasi hari ini tanggal 17 Juni 2025 mediator PA Buntok Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E berhasil memediasi sengketa harta bersama dengan Nomor perkara 80/Pdt.G/2025/PA.Btk yang jika ditotal bernilai ratusan juta rupiah.

Penandatanganan kesepakatan akta perdamaian ini disaksikan oleh Hakim mediator, Penggugat serta kuasa hukumnya dan Tergugat.

Meskipun sempat berjalan alot, perkara ini sukses mencapai kesepakatan akta perdamaian setelah melalui 5 (lima) kali mediasi. Adapun aset harta bersama yang disengketakan yakni sebidang tanah yang dibangun gedung sarang walet dan sebidang rumah.

Ditemui tim redakasi, Bapak Mubarok yang minggu depan dijadwalkan akan dilantik menjadi Hakim PA Pamekasan mengungkapkan bahwa mediasi adalah jalur penyelesaian yang paling mulia sehingga harus menjauhi mainset bahwa mediasi hanya salah satu bentuk formalitas saja.

Saya harus memahami persoalan yang mereka hadapi, memancing keaktifan para pihak dalam memberi pendapat terhadap masalah yang mereka hadapi, pelajari dengan detail karakter awal para pihak. Barulah kemudian berikan tawaran solusi. Saya harus sabar dan telaten memetakan masalah dan membuka pikiran keduanya, ujarnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .