log2026

Written by Super User on . Hits: 103

Pengadilan Agama Buntok Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan | (16/06/2025)

Screenshot 2025 06 18 104129

Ketua Pengadilan Agama Buntok menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Barito Selatan Ibu Roslina dan Anggota KPU Divisi Hukum & Pengawasan Deny Fakhriza pada Senin, 16 Juni 2025 di ruang kerja Ketua PA Buntok.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja antara kedua institusi serta membahas berbagai isu terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pentingnya menjaga integritas dalam proses demokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan juga menyerahkan penghargaan kepada Pengadilan Agama Buntok sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi aktif lembaga Peradilan Agama dalam membantu kelancaran tahapan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Barito Selatan

Ketua PA Buntok Adi Martha Putera, S.H.I. juga menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Kab. Barito Selatan sejak awal sampai selesainya tahapan pilkada serentak berjalan dengan aman dan sukses.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .