log2026

Written by Super User on . Hits: 102

Ini Amanat Apel Senin Terakhir Abdulloh Mubarok (Hakim PA Buntok) Sebelum Pindah Tugas ke PA Pamekasan

Screenshot 2025 06 18 103804

Buntok, 16 Juni 2025, Apel pagi kali ini merupakan apel pagi yang berbeda. Terpancar wajah berbinar yang terselip kesedihan dari wajah para pimpinan, hakim dan pegawai Pengadilan Agama Buntok. Apel Senin pagi kali ini, merupakan apel terakhir Bapak Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E. (Hakim PA Buntok) sebelum berangkat ke satuan kerja baru di PA Pamekasan setelah hasil TPM (Tim Promosi Mutasi) diumumkan jumat lalu.

Dalam amanatnya beliau menyampaikan bahwa apel pagi adalah salah satu bentuk dari upaya penegakan disiplin kerja, yang dilakukan secara terus menerus, saya mengapresiasi kehadiran bapak ibu untuk mengikuti kegiatan yang diwajibkan ini.

Screenshot 2025 06 18 103815

Kemudian, beliau juga memberikan pengarahan terkait pentingnya evaluasi kinerja dengan melaksanakan rapat, bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan agar rutin melakukan Rapat secara berkala sehingga kendala-kendala yang dihadapi dapat dicarikan solusinya, terutama berkaitan dengan hasil penilaian kinerja triwulan sebelumnya.

Sehubungan dengan mutasi saya, saya mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kerjasama dan kinerja yang telah terjalin selama ini di PA Buntok. "Allah Maha Tahu apa yang kita butuhkan, bukan apa yang kita inginkan." Kadang-kadang, apa yang kita anggap baik atau inginkan, mungkin tidak sejalan dengan rencana terbaik Allah untuk kita. Untuk itu selama masih di sini, berikanlah yang terbaik untuk institusi tercinta kita ini.ungkap Mubarok.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .