log2026

Written by Super User on . Hits: 101

Kembali Lintasi Sungai, PA Buntok Laksanakan Sidang Keliling | (11/06/2025)

Screenshot 2025 06 18 103206

Pengadilan Agama Buntok melaksanakan kegiatan sidang keliling (di luar gedung) bertempat di Kantor Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, pada Kamis, 11 Juni 2025.

Kegiatan sidang ini dilakukan yang keempat kalinya di 2025. Tim Sidang Keliling yang terdiri dari 2 orang hakim, 4 orang Panitera Sidang dan 1 orang sebagai administrasi perkara tersebut berangkat menggunakan speed boat yang ditempuh 3 jam perjalanan.

Screenshot 2025 06 18 103317

Screenshot 2025 06 18 103326

PA Buntok memilih tempat lokasi di Desa Batilap karena untuk menuju lokasi Desa Batilap tidaklah mudah karena jarak yang begitu jauh dan yang menjadi tantangan bagi tim Sidang Keliling PA Buntok ialah jalur sungai Barito sebagai satu-satunya akses menuju lokasi tersebut. Terdapat 6 perkara pengesahan Nikah (Itbat Nikah) yang disidangkan dengan Hakim Tunggal.

“Alhamdulillah tim dari PA Buntok yang datang ke Desa Kami, awalnya kita sudah berencana ke Kantor Pengadilan Agama namun waktu dan biayanya belum ada, makanya kita sangat bersyukur”, ujar Hadianor salah seorang warga yang mengikuti sidang keliling tersebut.

Screenshot 2025 06 18 103335

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .