log2026

Written by Super User on . Hits: 142

PA Buntok Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban 1446 H/2025 M I (09 Juni 2025)

 q1

 Alhamdulillah, Pengadilan Agama Buntok telah dilaksanakan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban sebanyak 1 (satu) ekor sapi yang berasal dari Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan. Acara penyembelihan hewan kurban ini diikuti oleh seluruh aparatur PA Buntok.

Penyembelihan hewan qurban di PA Buntok pada Hari Raya Idul Adha tahun 1446 H kali ini diselenggarakan pada hari ketiga tasyrik, yang jatuh pada Senin, 09 Juni 2025 bertempat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Buntok.

q2

Suasana kebersamaan dan kekeluargaan tampak mewarnai pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Sebagian besar karyawan sibuk mengurusi pemotongan, pembagian dan kebersihan, sedangkan karyawati mengurusi konsumsi.

Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Jum’at (06Juni 2025) dan kami baru melaksanakan pemotongan hewan qurban, Senin, (09 Juni 2025) karena pada hari sebelumnya semua masih sibuk merayakan dilingkungannya masing-masing dan Alhamdulillah hari ini pemotongan hewan qurbannya berjalan lancar dan pemotongan hewan kurban kami laksanakan di RPH agar lebih praktis sekaligus tidak mencemari lingkungan warga sekitar kantor. ungkap H. Hasan (Ketua Panitia).

q3

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .