log2026

Written by Super User on . Hits: 136

PA Buntok Ikuti Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Eletronik | (28/05/2025)

 c1

Buntok, 27 Mei 2025 - Hakim Pengadilan Agama Buntok Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E didampingi Panitera Muhammad Najmuddin, S.Ag serta Panitera Muda Gugatan Sri Hidayanti, S.H.I., mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung.

Acara diawali dengan sambutan dan penyampaian oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Bapak Sutarno, S.IP.,M.M. bahwa Inovasi ini diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan dan meminimalisasi kendala administratif yang selama ini sering terjad serta masyarakat diharapkan dapat memperoleh salinan putusan dan akta cerai dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Dalam sosialialisasi tersebut dipaparkan terkait penggunaan aplikasi E-Akta Cerai oleh tim dari Ditjen Badan Peradilan Agama, yang dimana aplikasi ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem e-Court dan SIMKAH milik Kementerian Agama. Integrasi ini bertujuan untuk menyatukan data perkara terpadu dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.

 c2

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .