log2026

Written by Super User on . Hits: 185

PA Buntok Lakukan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta Sidang Itsbat Nikah di Desa Malitin (27/05/2025)

 b1

 Buntok – Selasa (27/05/2025), Bertempat di Kantor Desa Malitin, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan Pengadilan Agama Buntok bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karau Kuala menggelar verifikasi data peserta Sidang Itsbat Nikah.

Peserta itsbat nikah berasal dari beberapa Desa diantaranya Desa Janggi, Desa Muara Arai dan Desa Malitin sedangkan pelaksanaan dipusatkan di Desa Malitin karena Desa yang termudah akses transportasinya.

b2

Adapun tim verifikasi PA Buntok yang ditugaskan pada kegiatan verifikasi ini terdiri dari: Panitera Muda Hukum (Danu Aprilianto, S.H.I.,M.H) dengan dibantu oleh 2 (dua) orang petugas dibagian administrasi pendaftaran yaitu Fuad Syaikhani, S.H.I dan Muhammad Sumarna, S.Pd.I.

Dalam verifikasi ini, sebanyak 10 pasangan suami istri hadir untuk diverifikasi datanya guna memastikan kelayakan mengikuti sidang isbat, namun yang lolos sebanyak 7 pasang. Proses verifikasi ini mencakup pemeriksaan riwayat pernikahan terdahulu, dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, serta bukti-bukti lain yang diperlukan.

Para peserta isbat dijadwalkan mengikuti sidang dalam beberapa minggu ke depan.

b3

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .