log2026

Written by Super User on . Hits: 297

Bimtek “Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Akses Keadilan (Access To Justice) Terhadap Kaum Rentan” Oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI (23/05/2025)

3

 Tenaga teknis Pengadilan Agama Buntok yang terdiri dari Ketua, para Hakim, Panitera dan Panitera Muda mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Teknis Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kegiatan Bimtek ini mengangkat tema “Kebijakan Mahkamah Agung terkait akses keadilan (Access to Justice) terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups)” yang disampaikan oleh YM. Syamsul Maarif, S.H.,L.L.M.,Ph.D (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI) dengan dimoderatori oleh Dr.Muhammad Iqbal, S.H.I.,S.H.,M.H.I (Hakim Yustisial).

 3a

Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah kebijakan mengenai akses keadilan (access to justice) bagi kelompok rentan, baik terkait layanan peradilan maupun teknis peradilan, tetapi ke depan Mahkamah Agung juga memiliki rancangan kebijakan yang belum disahkan yang juga terkait dengan kelompok rentan, yakni Perma penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dan SK KMA mengenai standar layanan peradilan yang salah satu isinya mengatur secara khusus tentang standar pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, meliputi orang lanjut usia, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .