log2026

Written by Super User on . Hits: 151

Ketua PA Buntok Hadiri Pelantikan DPD dan DPK PPNI Kabupaten Barito Selatan | (19/05/2025)

Screenshot 2025 05 21 100724

Ketua Pengadilan Agama (PA) Buntok Adi Martha Putera, S.H.I. menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Barito Selatan Periode 2024-2029 yang diselenggarakan di Aula Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan, Senin, 19 Mei 2025.

Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri, S.T.,M.M. dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Barito Selatan Periode 2024-2029.

Screenshot 2025 05 21 101119

Screenshot 2025 05 21 101119

Beliau berpesan kepada yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, jadilah wadah untuk menampung aspirasi para perawat yang berada di bawah naungan Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Barito Selatan sesuai dengan visi dan misi organisasi.

Hadir dalam pelantikan dan pengukuhan dimaksud Wakil Bupati Khristianto Yudha, Wakil Ketua II DPRD Rusinah Andelen, Unsur Forkopimda, Pengurus PPNI Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten dan Kepala Dinas OPD lingkup Pemkab Barsel.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .