log2026

Written by Super User on . Hits: 168

[Giat Apel Senin Pagi] Pembina Apel : Pentingnya Menjaga Integritas, Kehormatan Korps, Kekompakan, Kepedulian, Dan Profesionalisme | (19/05/2025)

Screenshot 2025 05 19 124424

Dalam suasana pagi yang cerah dan dengan semangat dedikasi memenuhi lingkungan Kantor Pengadilan Agama Buntok dilaksanakan apel senin pagi rutin yang menginspirasi. Pembina apel adalah Risky Fajar Sani, S.H. (Hakim). Dalam amanat yang penuh semangat dan harapan, beliau menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi fokus perhatian bersama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab bersama.

Screenshot 2025 05 19 124416

Screenshot 2025 05 19 124404

Pertama, sesuai pesan yang disampaikan oleh Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang Ketua Muda Agama Mahkamah Agung YM. Dr. Yasardin, S.H.,M.Hum di Banjarmasin beberapa waktu yang lalu menekankan bagi warga Peradilan Agama untuk pentingnya menjaga integritas, kehormatan korps, kekompakan, kepedulian, dan profesionalisme. Selain itu, pesan juga menekankan pentingnya menjaga Kode Etik Hakim Indonesia dan saling mengingatkan jika ada perilaku yang tidak sesuai.

Kedua, sehubungan sudah memasuki triwulan II, Hakim pengawas bidang akan melakukan pengawasan rutin atau berkala meliputi administrasi persidangan, administrasi keuangan, administrasi perkara, kinerja pelayanan publik, manajemen peradilan, bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), bagian kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta bagian umum dan keuangan. Pengawasan berpedoman melalui aplikasi e-binwas, di mana hasil temuan dan tindak lanjut dapat diunggah langsung ke aplikasi tersebut.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .