log2026

Written by Super User on . Hits: 202

Alhamdulillah, Hakim PA Buntok Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Cerai Talak  | (14/05/2025)

Screenshot 2025 05 15 131648

Rabu, (14/05/2025) bertempat di ruang mediasi PA Buntok Hakim mediator Pengadilan Agama Buntok Bapak Risky Fajar Sani, S.H.I. berhasil mendamaikan pihak-pihak beperkara dalam perkara cerai talak dengan register nomor 86/Pdt.G/2025/PA.Btk. Perkara cerai talak ini berhasil damai dengan adanya akta perdamaian.

Pemohon dan Termohon akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Bapak Risky Fajar Sani, S.H.I. tidak lepas dari usaha beliau secara telaten, sabar dan memberikan masukan serta nasehat. Dari total 4 perkara yang dimediasi oleh Hakim Mediator Risky Fajar Sani. S.H. selama tahun 2025, 2 perkara berhasil dengan akta perdamaian (dicabut) dan 2 perkara berhasil sebagian.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena Bapak Risky Fajar Sani, S.H.I. telah berulang kali berhasil mendamaikan para pihak. Ungkap Adi Martha Putera, S.H.I Ketua PA Buntok.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .