log2026

Written by Super User on . Hits: 185

Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Buntok Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulanan | (28/04/2025)


Cuplikan layar 2025 02 25 141642

Buntok, 28 April 2025–Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Kepaniteraan Pengadilan Agama Buntok Bulan April 2025 kembali diselenggarakan di Ruang kerja Panitera. Rapat dipimpin oleh Panitera PA Buntok, Muhammad Najmuddin, S.Ag. dengan dimoderatori oleh Fuad Syaikhani, S.H. serta dihadiri oleh para Panmud beserta para staf kepaniteraan dan petugas PTSP.

Rapat diawali dengan pengarahan dan pembinaan oleh Panitera. Dalam pengarahannya, beliau memaparkan terkait adanya Perubahan Sistem Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan Badilag. Adapun beberapa perubahan tersebut diantaranya adalah penambahan item penilaian Pelaporan Kinsatker, Validasi Data SIMTEPA, SIPINTAR, dan ETR (Elektronic Track Record). Penambahan item tersebut membuat penyesuaian presentase bobot penilaian.

WhatsApp Image 2025 04 29 at 09.58.07

Selanjutnya Pemaparan laporan kinerja Kepaniteraan oleh para Panmud, dimulai dari pelaporan keadaan perkara gugatan dan permohonan oleh Sri Hidayanti, S.H.I. Sementara Panmud Hukum Danu Aprilianto, S.H.I.,M.H. menyampaikan sehubungan lemari arsip perkara telah penuh, sudah ditindaklanjuti dengan pembuatan 2 buah lemari arsip.

Sementara Asmuni, S.Ag (Panitera Pengganti) mengarahkan kepada Panitera/Panitera Pengganti untuk tertib selalu melakukan upload BAS ke dalam SIPP dan Jurusita juga harus tertib upload dokumen relaas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .