log2026

Written by Super User on . Hits: 198

KPTA Palangka Raya : Kepada PA se-Kalteng Agar Sigap Menindaklanjuti Segala Perubahan Atau Ketentuan Dalam Penilaian Triwulan | (23/04/2025)

Screenshot 2025 04 28 133054

Rabu, 23 April 2025, Pengadilan Agama Buntok mengikuti kegiatan Halal Bi Halal dalam suasana Idul Fitri 1446 H yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Acara ini dihadiri oleh aparatur PA Buntok dan Pengadilan Agama sewilayah Hukum PTA Palangka Raya secara daring.
WhatsApp Image 2025 04 28 at 13.33.29
Acara dimulai dengan lantunan ayat suci al-Qur’an yang dibawakan oleh H. Muhammad Sidik, S.H.,M.H (Panitera Pengganti PTA. Palangka Raya). Selanjutnya sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Drs. H. Tarsi, S.H., M.H,I.

Dalam sambutannya beliau memberikan penjelasan terkait perubahan sistem penilaian kinerja triwulan. Kriteria penilaian dan bobot dari masing-masing kriteria mengalami beberapa perubahan agar sejalan dengan arah kebijakan dan program prioritas direktorat jenderal badan peradilan agama tahun 2025, diantaranya adalah penambahan item penilaian Pelaporan Kinsatker, Validasi Data SIMTEPA, SIPINTAR, dan ETR (Elektronic Track Record)dll. Untuk itu kepada PA Se Kalteng agar sigap menindaklanjuti segala perubahan atau ketentuan dalam penilaian Triwulan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan ceramah oleh Hakim Tinggi PTA Palangka Raya Drs.H. Bisman, M.H.I. Menurutnya, salah satu hikmah yang dapat petik lewat pelaksanaan halal bihalal ini bisa menjadi wadah silaturrahmi untuk memperkuat ukhuwah, menjalin tali persaudaraan yang lebih akrab diantara sesama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .