log2026

Written by Super User on . Hits: 109

Hakim PA Buntok Ikuti Puncak Peringatan Hut Ke-72 IKAHI | (21/04/2025)

Screenshot 2025 04 28 132442

Hakim Pengadilan Agama Buntok, Adi Martha Putera, S.H.I. (Ketua), Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E dan Risky Fajar Sani, S.H. ikuti Puncak Peringatan HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan mengambil tema "Hakim Berintegritas, Peradilan Bermartabat" digelar pada hari Senin, 21 April 2025 secara daring.

Screenshot 2025 04 28 132651

Acara dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, serta perwakilan para Hakim dari seluruh Indonesia. Acara dibuka melalui sambutan dari Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H. M.H. Beliau menekankan agar aparat penegak hukum yang professional seyogyanya tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan keterampilan teknis saja, tetapi juga menjunjung tinggi moral dan etika.

Acara tersebut juga diisi dengan seminar internasional bertema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt Of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Berkualitas”. Dengan narasumber diantaranya Dr.Habiburokhman, S.H.,M.H. (Ketua Komisi III DPR RI), Dr.H.Prim Haryadi, S.H.,M.H. (Ketua Kamar Pidana MA RI), Prof. Amzulian Rifa’i, S.H.,LLM.,Ph.D (Ketua Komisi Yudisial RI), Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H.LLM (Ketua Umum Peradi), Prof.Harkistuti Harkrisnowo, S.H.,M.A.,Ph.D (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia).

Kemudian dilanjutkan dengan Agenda Lain diantaranya Pemutaran Film “Titik Balik”, Pengumuman Pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dan Pemberian santunan bagi anak Hakim yang telah wafat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .