log2026

Written by Super User on . Hits: 184

Pembina Apel : Dengan Semangat R.A. Kartini, Mari Terus Kembangkan Potensi Diri Dalam Menggapai Impian dan Masa Depan yang Lebih Cerah | (21/04/2025)

 apel 1

Buntok, 21 April 2025 – Apel pagi rutin Senin hari ini tampak berbeda dari biasanya karena bertepatan dengan hari kartini 2025. Apel ini dipimpin oleh Hakim PA Buntok Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E. yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam arahannya, beliau menyampaikan beberapa poin penting.

Dalam sambutannya,pertama beliau menegaskan pentingnya meneladani semangat RA Kartini dalam bekerja. Dengan semangat R.A.Kartini, mari terus kembangkan potensi diri dalam menggapai impian dan masa depan yang lebih cerah.

Kedua, walaupun tahun ini PA Buntok tidak diusulkan oleh PTA Palangka Raya menjadi satker yang ikut berkompetisi untuk bisa mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk tidak berkecil hati. Tetap semangat, karena semangat dan kerja keras yang telah dilakukan tetap berharga. Pembangunan Zona Integritas merupakan keharusan yang harus dilakukan meskipun tidak diusulkan.

Ketiga, memasuki triwulan II Hakim pengawas bidang akan melakukan pengawasan melalui E-Binwas (Elektronik Binwas). Diharapkan kepada seluruh aparatur PA Buntok untuk menyiapkan dokumen/berkas yang nantinya menjadi objek pemeriksaan.

Keempat, segera realisasikan dan mengoptimalkan anggaran DIPA 04 terutama Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) agar program ini dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh para pencari keadilan yang mungkin memiliki keterbatasan biaya sehingga tetap dapat berperkara tanpa mengeluarkan biaya di PA Buntok.


apel 2

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .