log2026

Written by Super User on . Hits: 200

Serah Terima Perdana Program Pengiriman Produk Pengadilan antara PA Buntok dan PT. POS Indonesia | (09/04/2025)

 produk

 Rabu, 09 April 2025 telah dilaksanakan serah terima perdana Program Pengiriman Produk Pengadilan (Salinan Putusan & Akta Cerai) Pengadilan Agama Buntok Kerjasama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Buntok.

Petugas Produk Pengadilan Muhammad Sumarna, S.Pd.I menyerahkan secara simbolis 2 (dua) buah akta cerai yang akan dikirimkan kepada para pencari keadilan kepada perwakilan dari Pihak PT. Pos Indonesia Cabang Buntok dengan tujuan Desa Patas dan Area Kelurahan Buntok.

Layanan ini bertujuan untuk menjangkau pihak-pihak berperkara dalam memperoleh produk hukum PA Buntok tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Kantor PA Buntok.

Adapun prosedurnya yakni setelah perkara diputus, selanjutnya petugas PTSP memberikan pilihan kepada para pihak dalam pengambilan produk pengadilan apakah diambil sendiri ke kantor pengadilan atau dikirim melalui PT.POS. Apabila pihak yang berperkara ingin Produk Pengadilan dikirim melalui PT.POS, maka yang bersangkutan menandatangani surat persetujuan sistem antar produk pengadilan kemudian membayar biaya PNBP dan ongkos kirim POS. Setelah putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, kemudian Akta Cerai dan Salinan Putusan akan dikirim melalui Petugas PT. POS ke alamat tujuan.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .