log2026

Written by Super User on . Hits: 206

Wakil Ketua PTA Surabaya Mampir Bernostalgia dan Bersilaturahmi ke PA Buntok | (25/03/2025)

Screenshot 2025 03 26 113544

Selasa, 26 Maret 2025, Pengadilan Agama Buntok merasa kaget sekaligus bersyukur karena mendapat kunjungan silaturahmi dari Bapak Drs.H.Rusman Mallapi, S.H.,M.H yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Silaturahmi tersebut langsung disambut hangat oleh Bapak Ketua beserta aparatur PA Buntok.

Bapak Rusman sapaan akrabnya asal Toraja Sulawesi Selatan itu pernah bertugas di PA Buntok sebagai Wakil Ketua tahun 1997 sewaktu Kantor PA Buntok masih berada di Kota Buntok belum pindah ke Sababilah.

Waka PTA Surabaya ini mengatakan, walaupun jauh di mata, PA Buntok tetap dekat di hati. Ia selalu memantau perkembangan PA Buntok melalui website dan media sosial. Bagi saya PA Buntok ini mempunyai daya tarik tersendiri karena wilayah hukumnya sebagian besar berada di aliran sungai, jaman saya dulu transportasinya menggunakan klotok, masih jarang ada speed boot. Keunikan geografis tersebut selama saya bertugas kurang lebih 14 Satker yang berbeda hanya saya temui di PA Buntok.

Bapak Rusman kemudian berbincang-bincang dengan Pimpinan, Hakim dan pegawai yang tidak sedang melayani para pihak dan tidak bersidang. Beliau memberikan wejangan kepada pimpinan, para hakim dan pegawai dalam berinteraksi tidak semata-mata hanya hubungan birokratis. Lebih dari itu, tak ubahnya seperti hubungan orang tua dengan anak-anaknya, atau seorang kakak dengan adik-adiknya, atau hubungan sahabat sehingga suasana kantor akan harmonis dan lebih bersemangat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .