log2026

Written by Super User on . Hits: 145

Pengadilan Negeri Buntok dan Pengadilan Agama Buntok Gelar Buka Puasa Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan | (15/03/2025)

Screenshot 2025 03 18 083618

Pengadilan Negri dan Pengadilan Agama Buntok gelar buka puasa bersama dengan Bupati/Wakil Bupati Barito Selatan bertempat di Kantor Pengadilan Negri Buntok, Sabtu, 15 Maret 2025.

Turut hadir dalam kegiatan acara buka puasa bersama yakni Ketua DPRD, Kapolres Barito Selatan, Dandim 1012/Buntok, perwakilan Kajari Barito Selatan, Sekda, Ketua TP PKK, Kepala OPD, pimpinan organisasi / lembaga keagamaan, serta masyarakat umum.

WhatsApp Image 2025 03 18 at 08.17.47

WhatsApp Image 2025 03 18 at 08.18.07

Mewakili tuan rumah, Ketua PA Buntok Adi Martha Putera, S.H.I. dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran para tamu undangan. Menurutnya, buka puasa bersama ini bukan sekedar agenda seremonial, tetapi juga wadah mempererat silaturahmi dan kebersamaan dibulan yang penuh berkah.

Sebagai bagian dari kepedulian kepedulian social, acara buka puasa bersama ini juga diiringi dengan pembagian santunan kepada anak yatim dalam rangka HUT IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Ke-72 Tahun. Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negri Buntok berjumlah 7 orang, sedangkan Hakim Pengadilan Agama 3 orang.

Kemudian acara dilanjutkan dengan tausyah oleh Ustadz H. Muhammad Iqbal Jauhari, S.Pd.I, sedangkan Doa menjelang berbuka puasa dipimpin Ustadz. Mustofa Amin, S.Pd.I

WhatsApp Image 2025 03 18 at 08.19.20

WhatsApp Image 2025 03 18 at 08.18.39

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .