log2026

Written by Super User on . Hits: 228

Ketua PA Buntok Hadiri Serah Terima Jabatan Pj. Bupati Kepada Bupati Barito Selatan -Periode 2025-2030 | (12/03/2025)

Screenshot 2025 03 18 082639

Ketua Pengadilan Agama (PA) Buntok Adi Martha Putera, S.H.I. menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan periode 2025-2030 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bapperida, Rabu pagi 12 Maret 2025.

WhatsApp Image 2025 03 18 at 08.15.39

WhatsApp Image 2025 03 18 at 08.16.15

Acara Sertijab ini berlangsung khidmat dan tertib, menandai peralihan kepemimpinan daerah secara resmi. Dalam prosesi tersebut, Penjabat (Pj.) Bupati Barito Selatan Dr. Deddy Winarwan, S.STP., M.Si secara simbolis menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri, S.T.,M.M. dan Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, S.T. yang akan memimpin Kabupaten Barito Selatan selama lima tahun ke depan.

Turut hadir dalam acara ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Ketua PA Buntok memberikan dukungan penuh terhadap program-program pemerintah daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan pelayanan publik. "Sebagai lembaga peradilan, kami siap mendukung penuh program-program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap agar kerjasama yang baik antara pemerintah dan lembaga peradilan dapat terus terjalin demi tercapainya keadilan dan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Barito Selatan", ujar KPA Buntok.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .