log2026

Written by Super User on . Hits: 581

Ustadz Abdullah Mubarok (UAM) Isi Tausyiah di Musala At Ta’awun PA Buntok | (06/03/2025)

Screenshot 2025 03 10 102235

Kamis, 06 Maret 2026 bertepatan dengan hari ke 6 bulan suci Ramadhan 1446 H, Pengadilan Agama Buntok kembali mengadakan tausiyah singkat yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis ba’da sholat dzuhur diselenggarakan di Mushola At Ta'awun PA Buntok selama bulan Ramadhan.

Screenshot 2025 03 10 102422

Pada kesempatan tersebut Hakim PA Buntok Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E menjadi penceramah. Beliau menyampaikan menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah menyebutkan terdapat dua macam perkara sebab batal puasa yakni yang membatalkan sehingga mewajibkan qadha, dan yang membatalkan sehingga wajib qadha dan kafarat.
Perkara Yang membatalkan Puasa dan Wajib Qadha
1. Makan dan Minum dengan sengaja
2. Muntah dengan sengaja
3. Mengeluarkan mani
4. Memasukan sesuatu kedalam mulut
5. Berniat membatalkan puasa

Sedangkan Perkara Yang membatalkan Puasa dan Wajib Qadha dan kafarat Jumhur ulama sepakat hanya ada satu perkara yang membuat batal puasa sampai pelakunya harus qadha puasanya dan wajib bayar kafarat, yakni berhubungan seksual (jimak).

Selain makan minum dan sejenis, lima penyakit hati juga dapat membatalkan seseorang dari puasanya yaitu berbohong, membicarakan orang lain, mengadu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat."

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .