log2026

Written by Super User on . Hits: 135

Aparatur PA Buntok Ikuti Kultum Rutin Selama Ramadan | (03/03/2025)

Screenshot 2025 03 05 084329

Senin, 3 Maret 2025. Pengadilan Agama Buntok mengadakan Kultum Ramadan setiap hari Senin dan Kamis selama bulan suci ramadan 1446 H yang dimulai setelah ibadah shalat duhur berjama’ah. Kultum Ramadan tersebut disampaikan secara bergantian oleh seluruh aparatur PA Buntok.

Kultum pada kesempatan pertama sekaligus membuka rangkaian kegiatan di bulan Ramadan ini disampaikan oleh Ketua PA Buntok Ustadz Adi Martha Putera, S.H.I. yang juga (Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum Kertak Hanyar Kabupaten Banjar) di musala At Taawun PA Buntok.

Screenshot 2025 03 05 084344

Screenshot 2025 03 05 084351

Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, saya mengajak seluruh pegawai untuk ikut serta dalam kegiatan di bulan Ramadan ini diantaranya Tadarus Al-Qur’an, sholat berjamaah dan Kultum ba’da dzuhur, walaupun puasa namun kita harus tetap produktif.

Penceramah menyampaikan tentang 3 tingkatan nikmat menurut Imam Al-Ghazali. Pertama adalah nikmat saghir, yaitu kenikmatan yang didapatkan oleh semua orang baik itu orang yang beriman maupun non muslim berupa harta benda, jabatan dan kenikmatan duniawi lainnya. yang Kedua nikmat kabir, yaitu kenikmatan dikarunia iman, keimanan hanya Allah berikan kepada orang yang diberinya hidayah dan tidak kepada semua orang. Dan yang ketiga adalah nikmat kamil, yaitu kenikmatan dari Allah SWT berupa karunia surga, dan ini hanya diberikan kepada seorang muslim dan muslimah yang sempurna ketaatannya kepada Allah.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .