log2026

Written by Super User on . Hits: 147

Kepaniteraan PA Buntok Gelar Rapat Monev Bulanan | (24/02/2025)

Cuplikan layar 2025 02 25 141642

Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Buntok melaksanakan rapat bulanan pada Senin, 24 Februari 2025. Rapat ini dipimpin oleh Panitera PA Buntok, Muhammad Najmuddin, S.Ag. dan dihadiri oleh seluruh aparatur kepaniteraan baik Panitera Muda, Jurusita serta petugas PTSP.

Acara diawali dengan pemaparan laporan kinerja kepaniteraan oleh para Panmud, dimulai dari pelaporan keadaan perkara gugatan dan permohonan oleh Panmud Gugatan Ibu Sri Hidayanti, S.H.I. Kemudian Panitera Muda Hukum Danu Aprilianto, S.H.I.,M.H. melaporkan pembuatan template BAS E-Court telah selesai, kegiatan digitalisasi arsip perkara 2025 dan merevitalisasi aplikasi-aplikasi pelayanan.

WhatsApp Image 2025 02 25 at 14.20.09

Pada kesempatan tersebut Panitera mengarahkan kepada Panitera Pengganti maupun Jurusita untuk selalu tertib SIPP dengan selalu melakukan upload BAS serta relaas panggilan. Kepada Admin SIPP beliau mengingatkan agar secara aktif memonitor dan mengevaluasi kinerja seluruh aparat di bidang kepaniteraan dalam penginputan data di SIPP dan Uploud Putusan setiap hari satu jam sebelum jam kerja berakhir.

Dan kepada petugas PTSP kalau terjadi permasalahan atau kendala agar terlebih dulu berkonsultasi dengan para PanMud selaku Tim pengawasan dan Pembinaan PTSP sehingga tidak ditemui kendala yang menyebabkan pelayanan terganggu.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .